PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SMK NEGERI 1 AMPEK ANGKEK
DILAKUKAN MELALUI SIPLAH
SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu kepada kaidah pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPlah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang dan jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.