Pengertian Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan wajib bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu kegiatan belajar dengan objek dan tempat langsung di Dunia Usaha / Dunia Industri sesuai dengan kompetensi.
Dalam Kurikulum 2013 (rev 2017) pelaksanaan PKL selama 120 hari / 24 minggu / 6 Bulan.
Proses Pembelajaran di dunia kerja disebut dengan Praktik kerja lapangan (PKL) untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli, yang berpengalaman di bidangnya melalui pembimbingan praktik, juga mengomunikasikan dengan para orang tua kelas siswa yang tengah PKL.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 19 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PP RI No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- PP RI No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
- Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Permen Perindustrian No. 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
- Permen Tenaga Kerja No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri.
- Permen Pendidikan dan Kebudayaan No…. tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.