:: telp. (0752) 7834358 +6281261099884 smikagam@gmail.com smkbatutaba@gmail.com
Info Sekolah
Wednesday, 24 Jul 2024
  • Motto SMK Negeri 1 Ampek Angkek : Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme untuk mencerahkan anak bangsa

Informasi Yang Ditetapkan Sebagai Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang

dikecualikan

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
5. mempublis anak-anak bermasalah;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkap rahasia pribadi seseorang;
8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.