Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
5. mempublis anak-anak bermasalah;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkap rahasia pribadi seseorang;
8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
5. mempublis anak-anak bermasalah;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkap rahasia pribadi seseorang;
8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.