PROFIL PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI
SMK NEGERI 1 AMPEK ANGKEK
Program Sekolah dengan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana
- Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan public
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka SMK Negeri 1 Ampek Angkek sebagai suatu badan publik membentukm organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMK Negeri 1 Ampek Angkek. PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi) SMK Negeri 1 Ampek Angkek didirikan pada tanggal 21 Juli 2022 yang di SK kan oleh Kepala SMK Negeri 1 Ampek Angkek Bapak GUSTI KAMAL, S.Pd,M.Pd.
KATEGORI INFORMASI YANG DI SEDIAKAN
- Informasi Yang Wajib Disediakan & Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang berkaitan dengan badan publik ;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Terkait;
- Informasi mengenai laporan keuangan;
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per uu.
Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik
- Informasi Tetang Peraturan. Keputusan/Kebijakan
- Seluruh Informasi Lengkap Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Tetang Organisasi. Administrasi, Kepegawaian, Dan Keuangan
- Surat-Surat Perjanjian Degan Pihak Ke Tiga Berikut Dokumen Pendukungnya
- Surat Menyurat Pimpinan Dlm Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya
- Syarat-Syarat Perizinan
- Data Perbendaharaan Atau Inventaris
- Rencana Strategis & Rencana Kerja
- Agenda Kerja Pimpinan
- Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Ip/Sarana&Prasarana/Sdm/Anggaran Pelayanan Dan Laporan Penggunaan
- Jumlah, Jenis Dan Gambaran Umum Pelanggaran Dan Laporan Penindakannya
- Jumlah, Jenis Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Masyarakat Serta Laporan Penindakannya
- Informasi Lain Yang Telah Dinyatakan Terbuka Berdasarkan Mekanisme Keberatan/Penyelesian
- Informasi Tetang Standar Pengumuman Informasi ( Terkait Dengan Kegiatan Yang Berpotensi Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak)
- Informasi & Kebijakan Yang Disampaikan Pejabat Publik Dalam Pertemuan Yang Terbuka untuk umum